Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN Palu)
Nama: AGFAR J LAMANE
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Agfar J. Lamane, D 101 16 321, Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi kasus Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN Palu) Dibimbing Oleh Dr. Syachdin Fakultas Hukum Universitas Tadulako Pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan cara yang bermacam-macam, ada yang melakukan tipu musliat, meggunakan ilmu pelet dan bahkan menipu dengan jalan memberikan iming-iming untuk melipat gandakan uang. Kejadian-kejadian semacam itu menjadikan masyarakat itu resah. Dorongan kebutuhan hidup serbah mudah, mewah, tidak menuntut kemungkinan pelanggaran pidana tanpa mempertimbangkan resiko yang terjadi. Adapun rumusan masahah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimakah Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN.Pal?, (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Dalam Putusan Nomor 51/Pid.B/2020/PN.Pal?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara ini action (dalam aksi) pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan kata lain adalah jenis penelitian sosiologis hukum (metode penelitian empiris) dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji fakta hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dalam Putusan Nomor: 51/Pid.B/2020/PN.Pal. yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur Pasal 378 KUHP sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Kemudian Putusan Hakim dalam Putusan Nomor: 51/Pid.B/2020/PN.Pal. “Menyatakan Terdakwa DJINDAN PONULELE, S.Sos tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti serupa : 1 (satu) lembar bukti kuitansi yang ditanda tangani terdakwa tertanggal 28 September 2017 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). KATA KUNCI : Penipuan, Tindak Pidana,Terdakwa

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up