Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (Studi Kasus Polres Palu)]
Nama: AFAN WIRADHARMA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Afan Wiradharma/D10116318, Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual (Studi Kasus Polres Palu) Dibimbing Oleh Dr. Jubair, S.H.,M.H dan Dr. Hj. Kartini Malarangan,S.H.,M.H Pemasalahan peneltian ini adalah Bagaimana Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual di Polres Palu ? dan apa saja faktor-faktor penghambat dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual di Polres Palu?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual di Polres Palu dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual di Polres Palu. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, teknik pengumpulan data dan analisis data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa semua bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dilaksanakan di Polres Kota Palu sudah berjalan , ini dikarenakan Polres Kota Palu dalam Proses pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak yang sudah di tentukan dalam ketentuan peraturan purandang-undangan. Anak sebagai korban kejahatan seksual harus mendapatkan segala hak-haknya dan memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan anak, hal tesebut untuk menjaga psikologis seorang anak agar tidak tertekan dalam proses pemeriksan perkara. Adapun faktor penghambat yaitu masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap anak, sehingga masih banyak kasus yang masuk di Polres Palu sebatas laporan tanpa ada penyelesaian yang jelas masih adanya pihak dalam beberapa kasus tidak mau menempu jalur Hukum dan masih ada pihak keluarga menganggap bahwa anak tidak perlu mendapatkan penanganan khusus dari lembaga hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan anak korban kejahatan seksual di Polres Palu sudah bejalan tapi belum optimal. Kata Kunci : Efektifitas, Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Kejahatan Seksual

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up