JudulPelaksanaan Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala) |
Nama: ADITYA WARMAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Aditya warman/D10116317, Pelaksanaan Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten. Donggala), Pembimbing Bapak Armin K, S.H.,M.H Balaesang Tanjung merupakan sebuah Kecamatan di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Masyarakat adat Balaesang tanjung mengenal adanya pembagian warisan menurut garis keturunan berdasarkan kekerabatan juga pembagian harta warisan pada masyarakat adat ini umumnya dilakukan ketika pewaris telah meninggal dunia. Rumusan masalah bagaimanakah sistem kekerabatan masyarakat Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala? dan bagaimanakah pembagian warisan menurut hukum adat masyarakat Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem kekerabatan dan pelaksanaan pembagian warisan pada adat Balaesang tanjung. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Hubungan kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat adat Balaesang tanjung menggunakan sistem bilateral/parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis dua sisi, dimana kedudukan pria dan wanita di dalam pewarisan mempunyai kedudukan yang sama menjadi ahli waris atau tidak dibeda-bedakan. Pembagian waris adat Balaesang tanjung, bagian anak laki-laki mendapatkan dua bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan satu bagian hal ini tidak jauh dari sistem pembagian hukum waris islam, mengingat penduduk masyarakat adat Balaesang tanjung mayoritas adalah beragama islam dan mereka tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika, tetapi selalu didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda, kebutuhan para ahli waris bersangkutan serta keadilan bagi tiap ahli waris. dalam pembagian warisan ini dilakukan pada umumnya mereka membagi 40 hari atau 100 hari setelah pewaris wafat. Kata kunci : Hukum adat dan Warisan |