JudulANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA CERAI TALAK KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DI PENGADILAN AGAMA PALU (STUDI KASUS NOMOR 203/PDT.G/2017/PA.PAL) |
Nama: ABDULLAH YADI TAMA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA CERAI TALAK KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DI PENGADILAN AGAMA PALU (STUDI KASUS NOMOR 203/ PDT.G/2017/PA.PAL) Oleh: Abdullah Yadi Tama D 101 16 314 Pembimbing : Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., M.S. ABSTRAK Perkara cerai talak karena perselisihan dan pertengkaran yang tercatat di Pengadilan Agama klas I A Palu, Putusan Nomor 203/Pdt.G/2017/PA.Pal. Putusan di atas memutus bahwa antara Pemohon (suami) dengan Termohon (istri) telah terjadi pertengakaran yang tidak dapat dirukunkan kembali. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1). Bagaimanakah Pelaksanaan Putusan Hakim Dalam Perkara Cerai Talak Karena Perselisihan Dan Pertengkaran Di Pengadilan Agama Palu. (2). Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Cerai Talak Karena Perselisihan Dan Pertengkaran Di Pengadilan Agama Palu. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami bagaimana Putusan Hakim dalam perkara cerai talak karena perselisihan dan pertengkaran di Pengadilan Agama Palu. Berdasarkan hasil penelitian penulis akan menguraikan sebagai berikut: Pelaksanaan putusan di Pengadilan Agama secara garis besar mengikuti Hukum Acara Perdata, namun terdapat kekhususan yang berlaku di dalam hukum acara di Pengadilan Agama, meliputi kewenangan relatif Pengadilan Agama, sifat persidangan, pemanggilan, pemeriksaan, pembuktian, dan biaya perkara, serta pelaksanaan putusan. Dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Palu, Hakim telah mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut, bahwa Hakim mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Palu, dan dalam rekonvensi Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Kata Kunci : Cerai Talak; Putusan Hakim; Perselisihan; Pertengkaran. |