JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN KUHPerdata |
Nama: MITRA SAKTI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Mitra Sakti No. Stambuk D1016309, “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Anak Luar Kawin Berdasarkan KUHPerdata”, di bimbing oleh ibu Dr. Hj. Sitti Fatimah Maddusila S.H., M.H. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagimana pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Seperti yang diketahui bahwa keberadaan anak sangat berarti karena anak merupakan penyambung keturunan sebagai investasi masa depan dan anak juga merupakan generasi penerus bangsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan pendekatan kepustakaan yakni dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Menurut KUHPerdata bahwa anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang lahir dari seorang ibu tapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang terikat perkawinan dengan ibu si anak tersebut. Besarnya bagian warisan yang diperoleh anak luar kawin yang diakui adalah tergantung bersama dengan golongan ahli waris berapa anak luar kawin itu mewaris. Kata Kunci : Harta Warisan, Anak Luar Kawin |