Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALU (STUDI KASUS NOMOR 582/PDT.G/2016/PA. PAL)
Nama: ERDIANSYAH
Tahun: 2020
Abstrak
TINJAUAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALU (STUDI KASUS NOMOR 582/PDT.G/2016/PA.PAL) Oleh : Erdiansyah / D 101 16 304 Pembimbing / H. M. Rusli Ayyub, S.H., M.H. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama Apa saja Kendala Yang Timbul Dalam pembagian Harta Bersama akibat Perceraian di Pengadilan Agama Palu, dan yang kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam pembagian Harta Bersama akibat Perceraian di Pengadilan Agama Palu. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami bagaimana tinjauan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Palu. Kendala Yang Timbul Dalam pembagian Harta Bersama akibat Perceraian di Pengadilan Agama Palu, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: Majelis Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Agama Palu, melalui Jurusita Pengganti memanggil Penggugat dan Tergugat atau kuasanya untuk datang disidang, Penggugat dan Tergugat bersama kuasanya datang kemudian mejelis Hakim mendamaikan, namun tidak berhasil sehingga dilanjutkan perdamaiannya melalui mediator hakim melaksanakan tugas mediasi namun menurut laporan kedua dari mediator tanggal 3 November 2016 bahwa Penggugat dengan Tergugat tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan. Bahwa baik Penggugat maupun Tergugat menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan putusan hukum. Pertimbangan Hakim dalam pembagian Harta Bersama akibat Perceraian di Pengadilan Agama Palu dalam Konvensi mengabulkan gugatan Penggugat, Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut yaitu ½ (seperdua) untuk Penggugat dan ½ (seperdua) untuk Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual secara umum melalui Badan Lelang Negara, dan harga jualnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat. Kata Kunci : Harta Bersama; Perceraian; Pengadilan Agama Palu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up