JudulPENGATURAN MASA JABATAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 |
Nama: MUHAMMAD EGIT |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Egit, D 101 16 299, Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014, Pembimbing I: Dr. Mujahidah, S.H., M.H, Pembimbing II: Dr. Abdurrahim Arief, S.H., M.H. Fokus penelitian penulis adalah Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa yang dapat menyebabkan terjadinya kekuasaan Kepala Desa yang begitu lama dalam undang-undang tentang Desa yang bertolak belakang dengan semangat reformasi. Permasalahan dalam penelitian ini Apa dampak yang terjadi apabila Masa Jabatan kepala desa diperpanjang dan apa kaitanya dengan undang-undang nomor. 6 tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa periodesasi jabatan Kepala Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu jabatan Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun dalam tiga kali periode, bertolak belakang dengan UUD NRI 1945 dan diniliai inkonstitusional, yang dimana semua masyarakat bisa mencalonkan posisi menjadi kepala pemerintahan di tatanan yang paling bawah yaitu Kepala Desa tetapi Undang-Undang membatasi Hak Setiap Warga Negara dengan lamanya masa jabatan dan Periodesasi kepala desa. dan Alasan pemerintah menetapkan jabatan Kepala Desa diperpanjang dengan pertimbangan meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang disebabkan dari Pemilihan Kepala Desa karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di pemilihan Kepala Desa jauh lebih sulit dan lebih lama, dari Pemilihan Kepala Daerah, dengan masa jabatan yang singkat, biaya pemilihan Kepala Desa juga akan membebani APBD yang alangkah baiknya difungsikan untuk kepentingan umum maupun pendidikan untuk masyarakat desa. Saran penulis perlunya pembatasan pada jabatan Kepala Desa. Kata Kunci : Pengaturan, Masa Jabatan, Kepala Desa, |