JudulTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU |
Nama: RIZKY DARMAWAN K PITTER |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Rizky Darmawan K Pitter (D101-16-295) Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dibimbing oleh Dr.Abdullah Iskandar,SH.MH. Sifat kemandirian KPU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat {5} UUD NRI 1945 dengan ketentuan Pasal 434 UU. Pemilu terdapat pertentangan yang mana pada satu sisi KPU dituntut bertugas secara mandiri tetapi pada sisi lain ada kewajiban atau peran wajib pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilu dalam hal kelancaran transportasi pengiriman logistik. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui sifat kewajiban Pemerintah Daerah dalam distribusi logistik pemilu dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah berkaitan bila tidak melaksanakan kewajiban dalam kaitan dengan kegiatan distribusi logistik Pemilu. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang memfokuskan pada kegiatan analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. meliputi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Kewajiban yuridis pemerintah daerah dalam pendistribusian logistik Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat {2} huruf e UU. Pemilu. Berpijak pada kewenangan/ wewenang atribusi KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota dalam pendistribusian logistik Pemilu dan sesuai konsep wajib bagi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat {2} huruf e Undang-undang Pemilu, pemerintah daerah tidak mempunyai tanggung jawab hukum baik secara jabatan maupun secara pribadi. Sebaliknya, yang bertanggung jawab secara hukum dalam rangka pelaksanaan Pasal 434 ayat {2} huruf e ialah KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan, Pemilihan Umum |