JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI |
Nama: AYU PRATIWI DURUKA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Ayu pratiwi duruka D 101 16 284, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi, Dosen pembimbing Hj. Kartini Malarangan Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi dan prosedur dan persyaratan pemberian izin melakukan aborsi akibat kehamilan terhadap korban perkosaan Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan teknik wawancara, Penulis juga melakukan penelitian kepustakaan dengan cara menelaah literatur, artikel, serta peraturan perundangundangan yang ada kaitannya dengan topik penelitian. pengaturan aborsi berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, memberikan pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi. Dalam hal ini berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Seorang korban perkosaan yang melakukan tindakan aborsi memperoleh perlindungan hukum seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perlindungan hukum terhadap hak asasinya sebagai manusia yang tidak dapat diganggu gugat, dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk berkewajiban melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci :Aborsi, Korban perkosaan, Perlindungan Hukum |