JudulPERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA ATAS HAK KONSTITUSIONAL YANG HILANG SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING |
Nama: MOHADIRIVAIL |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK MOHADIRIVAIL D10116283, Perlindungan Warga Negara Indonesia Atas Hak Konstitusinal Yang Hilang Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dibimbing oleh Asri Lasatu Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesuah masa kerja. Sejatinya penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam 2 (dua) hal yakni mereka (Tenaga Kerja Asing) yang membawa modal (sebagai investor) dan/atau membawa skill dalam hal transfer of knowledge atau transfer technology. Namun dalam perkembangannya pemerintah belum bisa melindungi Hak-Hak tenaga kerja lokal secara menyeluruh, sehingga semakin memberi kelonggaran bagi tenaga kerja asing. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara terhadap tenaga kerja kerja lokal setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, dan dengan memaparkan data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan Penelitian mengenai data primer dan sekunder. Dengan demikian ada dua kegiatan utama yang dilakukan dalam melaksanakan penelitian ini, yaitu studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat kekurangan dalam penerapan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dimana sacara kompetitif mengurangi kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan. Kata kuci : Perlindungan Hukum, Hak Konstitusional, Tenaga Kerja. ? |