JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK (STUDI KASUS DI DESA SARUDU) |
Nama: MOH RAFIQ |
Tahun: 2023 |
Abstrak Moh. Rafiq, D101 16 277, Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Pemilik (Studi Kasus Di Desa Sarudu), Dibawah bimbingan oleh Dr. Susi Susilawati S.HI.,M.H dan M. Ayyub Mubarak S.HI.,M.H Persoalan mengenai pertanahan di indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, baik berkaitan dengan pendaftarannya,penguasaannya, peralihan haknya maupun pembuktian hak atas tanah. Dalam perspektif hak sendiri peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena hubungan kewarisan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa penguasaan tanah warisan tanpa sepengetahuan pemilik di Desa Sarudu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan untuk memperoleh data primer, Penulis mencari data secara langsung dilapangan, yaitu dengan wawancara agar dapat memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada yang diwawancarai. Penelitian ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa penguasaan tanah warisan di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa dalam penyelesaian sengketa penguasaan tanah warisan tanpa sepengetahuan pemilik di Desa Sarudu yaitu melalui mekanisme di luar pengadilan (Non-litigasi) atau lebih di kenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk mediasi. Hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Sarudu telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan adanya surat pernyataan dari warga yang telah mengakui bahwa lokasi tersebut bukan hak milik dari mereka. Kata Kunci : Sengketa Tanah, Warisan, Mediasi |