JudulTINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN GADAI DALAM PERUSAHAAN PEGADAIAN |
Nama: IMAMWAHYUDI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Imamwahyudi, D 101 16 276, Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai Pada Perusahaan Pegadaian, Dosen Pembimbing: Ilham Nurman S.H., M.H., Penelitian ini membahas tetang Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai Pada Perusahaan Pegadaian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :(1)Bagaimanakah ketentuan debitur dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian gadai?,(2) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi pada perjanjian gadai yang terjadi dalam pegadaian?. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang dimana jenis penelitian mengunakan asas-asas hukum, sistematika, norma-norma dalam pereturan perundang-undangan serta para ahli hukum(doktrin-doktrin), dan badan keputusan hukum. dalam perjanjian gadai maka perlu ada teguran dan biasa disebut somasi, istilah teguran atau somasi merupakan terjemahan ingebrekestelling. Setelah dilakukan somasi baik dalam bentuk pemberitahuan atau peringatan lisan maupun tertulis, namun debitur tetap belum melakukan prestasinnya dengan jangka yang telah diberitahukan dalam somasi tersebut, maka debitur dapat dikatakan wanpresasi sesuai dengan pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan bahwa wanprestasi salah satunya dikarenakan tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan. Dari wanprestasi tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan tersebut maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat sesuai dengan melakukan perjanjian gadai tersebut jika telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka penyelesaiannya yaitu lelang terhadap benda jaminan untuk melunasi utang-untag yang belum sempat ditebus oleh debitur yang didasarkan atas adanya wanprestasi oleh pihak debitur dikarenakan tidak menyanggupi apa yang telah di perjanjiakan antara pihak debitur atau pihak pegadaian. Sesuai dengan pasal 1238 Kita Undang- Undang Hukum Perdata yang menyebutkan debitur dianggap lalai dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan sebagaiman yang tercantum dalam Surat Bukti Kredit (SBK).Surat Bukti Kredit (SBK) merupakan bentuk otentik yang bersifat tertulis yang dibuat antara kreditur dan debitur yang memuat mengenai perjanjian pokok tersebut Dari wanprestasi tersebut dapat diselesaikan dengan musyawara untuk mufakat dan apabilah tidak tercapai kesepakatan tersebut maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat sesuai dengan dimana nasabah melakukan perjanjian gadai tersebut atau tanpa adanya campur tangan hakim atau biasa disebut dengan eksekusi langsung (parate eksekusi) yaitu melakukan pelelangan barang-barang gadai didepan umum. Kata kunci : Perjanjian Gadai, Wanprestasi |