JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN DALAM KEADAAN MABUK (Studi Putusan Nomor :22/PID.B/2012/PN.PL) |
Nama: ASTRY |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK ASTRY (D 101 16 275), dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan dalam Keadaan Mabuk (studi putusan nomor :22/PID.B/2012/PN.PL)” pembimbing Johnny Salam. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam keadaan mabuk? Dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana atas penganiayaan dalam keadaan mabuk? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam keadaan mabuk, dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang dalam keadaan mabuk minuman keras dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, karena meminum minuman keras dimuka umum atau mengancam keselamatan jiwa orang lain. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, kondisi mabuk tidak masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan terhadap siterdakwa yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam keadaan mabuk tetapi terdakwa tetap dikenakan atau diancam pidana Pasal 351 ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kata Kunci: Tindak Pidana Penganiayaan, Pertimbangan Hakim |