Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPRAKTIK POLITIK UANG, DAN PERAN BAWASLU DALAM UPAYA PENANGGULANGANNYA (Studi Praktik Politik Uang Dan Peran Bawaslu Di Kabupaten Pasangkayu Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019)
Nama: AIDIL BUSRI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAKSI Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa yang melatarbelakangi terjadinya politik uang?, Apa saja kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menanggulangi politik uang?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif empiris. Yaitu penelitian yang menggabungkan antara pendekatan normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Dengan demikian, penelitian normatif empiris ini menekankan penelitiannya pada implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam penerapannya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat,. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Latar belakang terjadinya praktik politik uang, karena tidak adanya pengawasan dari Bawaslu yang cukup maksimal. Juga masyarakat sudah merasa permisif (membolehkan sesuatu yang dipandang tercela). Sikap permisif ini, tidak terlepas dari faktor sanksi hukum yang belum ada untuk menjerat masyarakat yang menerima politik uang khususnya dalam penyelenggaraan pemilahan umum legislatif. Tidak adanya sanksi hukum tersebut, semakin menyuburkan praktik politik uang ketika pihak penyelenggara pemilu tidak intensif melakukan sosialisasi akan arti penting berdemokrasi dengan penuh moralitas, terutama memilih para wakil rakyat yang dilandasi oleh kejujuran bukan karena politik uang. Kata Kunci : bawaslu, pengawasan, pemilu, politik uang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up