JudulKEWENANGAN SEKRETARIS DESA DALAM MENDUKUNGNYA PENYELENGGARAAN OTONOMI DESA |
Nama: ZULKIFLI TAMRIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Zulkifli Tamrin Stanbuk D 101 16 267, “Kewenangan Sekretaris Desa Dalam Mendukung Penyelenggaraan Otonomi Desa”, Dibimbing oleh Abdul Rasyid Thalib . Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa melaksanakan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelaksanannya Sekretaris Desa sangat berperan dalam meningkatkan otonomi desa melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui peran Sekretaris Desa dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk mendukungnya penyelenggaraan otonomi desa. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang menfokuskan pada kegiatan-kegiatan dan pengkajian tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 84 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Otonomi desa harus menjadi inti dari konsep NRI. Dengan catatan bahwa otonomi desa bukan merupakan cabang dari otonomi daerah,. Otonomi desa harus menjadi pijakan dalam pembagian struktur ketatanegaraan Indonesia mulai dari pusat sampai ke daerah yang kemudian bermuara pada regulasi otonomi desa yang tetap berpedoman pada keaslian desa sebagai kesatuan masyarakat hokum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Sekretaris Desa merupakan ujung tombak pemerintahan desa yang melaksanakan tugas dalam mengelola APBDesa serta khususnya membantu kepala desa, Dalam pelaksanaan administrasi desa Sekretaris Desa menyelenggarakan administrasi desa sesuai dengan peraturan yang berlaku yang meliputi : administrasi umum, administrasi kependudukan, administrasi keuangan, administrasi pembangunan dan administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Kata Kunci : Kewenangan Sekretaris Desa, Penyelenggaraan, Otonomi Desa |