Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERANAN MEDIATOR MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Nama: NURUL AINI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Mediasi suatu proses untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan salah satu alternatif dan cara penyelesaian suatu persengketaan dimana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator dengan maksud untuk memperoleh hasil yang adil dan diterimah oleh para pihak yang bersengketa. Mediasi dapat ditempuh dengan bantuan Mediator yang ditunjuk oleh Pengadilan atau lembaga APS. Saat ini Mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA 1/2016) yang menggantikan PERMA 1/2008. Prosedur Melalui di Pengadilan merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata yang diharapkan dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Pasal 1851 KUHPerdata dan dikuatkan dengan Perma No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perdamaian itu sendiri pada dasarnya harus mengakhiri perkara, harus dinyatakan dalam bentuk tertulis, perdamaian harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dan oleh orang yang mempunyai kuasa untuk itu, dan ditetapkan dengan akta perdamaian sebagai bagian dari suatu formalitas perjanjian. Kata Kunci : Mediasi, Mediator,Perdamaian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up