JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADAT DAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA PENCABULAN |
Nama: MANIK KUSUMARDIAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak MANIK KUSUMARDIAN (D10116261), "Tinjauan Yuridis Terhadap Penjatuhan Sanksi Adat Dan Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencabulan", Di Bawah Bimbingan Harun Nyak Itam Abu. Fokus penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur penyelesaian serta penjatuhan sanksi kasus pencabulan menurut Sistem Hukum Adat Kulawi dan Hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian serta penjatuhan sanksi kasus pencabulan menurut sistem Hukum Adat Kulawi dan Hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Adapun yang menjadi lokasi penelitian penulis di Kec. Kulawi, Kab. Sigi, Sulawesi Tengah. Penyelesaian kejahatan terhadap kesusilaan kasus pencabulan yang diteliti, pada dasarnya memang menggunakan prosedur serta penjatuhan sanksi menurut sistem hukum Adat Kulawi, kemudian pelaku serta keluarganya diberikan sanksi ringan Adat Kulawi yaitu berupa, I ekor kerbau, 10 dulang (piring adat Kulawi) dan 10 lembar kain mbesa, kemudian adanya laporan kembali yang dilakukan oleh pihak korban dengan alasan tidak adanya kepuasan dari pihak korban dalam sanksi Adat Kulawi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan tersebut, sehingga diselesaikan kembali melalui prosedur hukum positif yang berlaku. Melalui prosedur serta penjatuhan sanksi dalam hukum positif, dalam hal ini pelaku dikenakan sanksi kurungan penjara, sebagai dasar pidana pokok yang ada dalam Pasal 10 KUHP, dikarenakan tindak pencabulan termasuk dalam tindak kejahatan, dengan dijerat sanksi Pasal 290 ayat (2) KUHP, dengan kurungan penjara selama 7 Tahun. Kata kunci: Prosedur, Penyelesaian, Penjatuhan Sanksi |