JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS MALPRAKTEK MEDIS (STUDI PUTUSAN NOMOR: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal) |
Nama: NURFAJRILAPANGANDONG |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK NURFAJRI LAPANGANDONG (D 101 16 255), dengan judul “Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Atas Malpraktek Medis (studi putusan nomor :475/Pid.Sus/2017/PN Pal)” pembimbing Ridwan Tahir. Malpraktek medis yaitu adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas malpraktek medis dalam perkara Nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal, dan kedua untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam putusan Nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Palu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan tipe penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian dilapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. kesimpulan hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana sebagaimana putusan nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal adalah terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim menjahuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Dan dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 359 KUHP Jo Pasal 361 KUHP dimana Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya unsur kelalaian atau kealpaan dari terdakwa dalam menangani operasi terhadap pasien sehingga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Kata kunci:Pertanggungjawaban Pidana, Malpraktek Medis, Dokter. |