JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PEMBAKARAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN MAKU |
Nama: SABNAIYA LUKMAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan secara tegas diatur tentang pengertian pemasyarakatan, yaitu kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata cara peradilan pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Faktor Penyebab Narapidana Membakar Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Maku?. (2) Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Perkara Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Maku?. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk Mengetahui Faktor-faktor yang Menyebabkan Narapidana Membakar Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Maku. Dan untuk Mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Perkara Pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Maku. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian empiris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: faktor penyebab terjadinya pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu ialah karena wargabinaan Perempuan Kelas III Palu kecewa atas Remisi (pengurangan masa hukuman) yang dijanjikan namun tidak terlaksana. Untuk penegakan hukum terkait perkara pembakaran Lapas Perempuan pihak Lapas Perempuan Kelas III Palu mengacu kepada Pasal 9 ayat 4b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 yang berdasarkan perkara pembakaran tersebut pelaku masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Tingkat Berat dimana tidak mendapatkan hak remisi. |