Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Tentang Vaksin Tanpa Berlabel Halal
Nama: SATIA J BANUASA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Satia J Banuasa, D 101 16 250, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Tentang Vaksin Tanpa Berlabel Halal, Pembimbing Dr.Asmadi Weri, SH,MH. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1)Apakah Penghalalan Vaksin Menurut Fatwa MUI No 4 Tahun 2016 Telah Sesuai Syariat Untuk Melindungi Konsumen?, (2) Bagaimana tentang maslahah mursalah dari fatwa MUI No 04 tahun 2016 tentang imunisasi?. Metode penelitian yang digunakan adalah merupakan penyaluran hasrat ingin tahu dalam taraf agar suatu penulisan dapat bersifat normatif dalam mengambil kesimpulan harus berpedoman pada metode penulisan, tentang perlindungan konsumen dalam penggunaan vaksin tidak berlebel halal yang ditinjau dari hukum Islam. Berdasarkan permasalahan yang diangakat dapat disimpulkan bahwa penghalalan vaksin imunisasi terhadap perlindungan konsumen bagi balita dalam fatwa MUI No 04 Tahun 2016 adalah menggunakan metode Qawaidul Fiqhiyah (kaidah fiqih) yang mana terdapat pada bagian Al Qawa’id Al Kulliyah, Al Dlarurat karena kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia, dan Al Hajat suatu kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan menyebabkan penyakit berat kecacatan, bahkan kematian pada seseorang sehingga penggunaan vaksin dalam syariat islam dibolehkan berdasarkan firman Allah yaitu yang artinya:“Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan diperuntukan selain Allah, mereka terpaksa makan dengan tidak berniat dan melampai batas, tidaklah berdosa Allah sungguh Maha pengampun lagi Maha penyayang”. Kata Kunci: Hukum Islam, Halal, Perlindungan Konsumen, Vaksin.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up