JudulIMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN MAPASILAGA TEDONG DI KABUPATEN TANA TORAJA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN |
Nama: ARNESTO RANTAU |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK ARNESTO RANTAU, D10116235, IMPLEMENTASI PEMBERIAN IZIN MAPASILAGA TEDONG DI KABUPATEN TANA TORAJA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN, Dibimbing oleh H. Awaluddin Mapasilaga Tedong atau adu kerbau merupakan tradisi adat Toraja untuk menghormati orang yang sudah meninggal serta untuk memberikan penghiburan kepada keluarga mendiang serta kepada para tamu dan telah menjadi bagian dari upacara Rambu Solo. Namun dalam perkembangannya, kegiatan Mapasilaga Tedong di jadikan sebagai ajang pertaruhan. Negara dengan perundang-undangannya sudah sangat jelas melarang segala jenis kegiatan yang mengandung unsur perjudian di dalamnya, untuk mengendalikan kegiatan masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang tidak menciptakan keamanan serta ketertiban maka lahirlah yang disebut izin keramaian. Izin keramaian adalah izin yang diberikan kepada orang perorang, organisasi, kelompok atau panitia atas permintaanya untuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan kerohanian, sosial, politik, seni dan budaya, demonstrasi maupun kegiatan ilmiah. Namun pada kenyataannya izin keramaian belum mampu sepenuhnya untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah dianggap sebagai sebuah kebudayaan atau tradisi oleh masyarakat. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanakah implementasi izin keramaian terhadap kegiatan Mapasila Tedong di Tana Toraja? serta bagaimanakah pengawasan izin keramaian terhadap kegiatan Mapasilaga Tedong di Tana Toraja? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis dan sumber data primer maupun sekunder. Teknik dan pengumpulan data yaitu dengan melakukan penelusuran bahan pustaka dan penelitian lapangan yakni dengan cara melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang menjadi ojek penelitian. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualtatif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat kekurangan dalam penerapan izin keramaian dalam hal administrasi pengurusan penerbitan surat izin keramaian, serta pengawasan yang dilakukan oleh kepolisian belum sepenuhnya memberantas pelanggar hukum yang telah dianggap sebagai sebuah kebudayaan atau tradisi oleh masyarakat seperti perjudian dalam tradisi adat Mapasilaga Tedong. Kata Kunci : Implementasi, Pengawasan, Izin keramaian. |