JudulTinjauan Hukum Dalam Pembagian Harta Gono Gini Di Desa Pasokan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat |
Nama: AMRI BALENTINA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Amri Balentina, D 101 16 234, Tinjauan Hukum Dalam Pembagian Harta Gono- Gini Di Desa Pasokan Dalam Perspektif Hukum Islam , Dosen Pembimbing: ., H. Muh. Rusli Ayyub, S.H.,M.H. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:Bagaimana Pengaturan Pembagian Harta Gono-Gini Di Desa Pasokan menurut Hukum Islam serta Bagaimana pembagian hata gono gini menurut Hukum Adat? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan untuk memperoleh data primer, penulis mencari data secara langsung dilapangan, yaitu dengan wawancara agar dapat memperoleh informasi dengan bertanya langsung yang diwawancarai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan bagi masyarakat desa Pasokan terkait pembagian harta gono-gini. hasil penelitian ini adalah Pertama bahwa pelaksanaan pembagian harta gono gini pada masyarakat desa Pasokan baik hukum Islam maupun hukum Adat apabilah putusnya perkawinan akibat perceraian maka harta bersama dibagi ½. Akan tetapi apabila perceraian yang disebabkan perzinahan maka aturan yang berlaku pada masyarakat desa Pasokan berdasarka Hukum Adat ialah antara suami atau istri tidak mendapatkan harta bersama. Kedua apabila putusnya perkawinan yang disebabkan kematian menurut hukum islam bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama pada pasal 179 KHI, pasal 180. Akan tetapi, pada kenyataannya bahwa kebiasaan masyarakat desa pasokan apabila putusnya perkawinan akibat kematian tidak pernah melakukan pembagian harta bersama karena harta tersebut dianggap menjadi harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. kesimpulan bahwa pembagian harta bersama menurut huku Islam ditinjau dalam pasal 96 dan 97 KHI. Akan tetapi, pada kenyataannya dimasyarakat telah menerapkan Hukun Adat yang sudah lama berlaku dimasyarakat. Kata Kunci : Desa Pasokan; Harta Gono Gini; Hukum Islam; Hukum Adat. |