Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHARTA GONO-GINI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 (Beberapa Catatan Hukum Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 438/Pdt.G/2019/PA.Pal)
Nama: RAHMA RIZKY
Tahun: 2020
Abstrak
HARTA GONO-GINI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (BEBERAPA CATATAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU PUTUSAN NO 438/PDT.G/2019/PA.PAL), RAHMA RIZKY/ D 101 16 229 PEMBIMBING : DR. ASMADI WERI, SH, MH ABSTRAK Harta gono gini atau harta bersama adalah harta benda/hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri atau usaha dari salah satu dari mereka dan diatur lain dalam perjanjian perkawinan. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di indonesia, harta gono gini di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diatur dalam pasal 35-37, juga dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 85-97 yang bersumber dari syari’at islam dan berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadist, ada juga yang didasari pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan diatur dalam pasal 119-125, bahkan ada pula yang berdasarkan pada hukum adat. Penulis tertarik meneliti terkait pembagian harta gono-gini di karenakan dalan Kitab Undang-undang hokum perdata, undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, serta hokum islam tidak mengatur secara jelas terkait pembagian harta gono-gini. Menurut penulis kekosangan norma tersebut akan menyebabkan tidak adanya sebuah kepastian hukum dalam pembagian harta gono gini. KATA KUNCI: Gono-Gini; Harta Bersama; Perjanjian Perkawinan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up