Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resort Sigi)
Nama: MUHAMAD ALFADIR DJAFAR
Tahun: 2023
Abstrak
MUHAMAD ALFADIR DJAFAR, D101 16 228, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT SIGI). Pembimbing I Bapak H. AMIRUDDIN HANAFI dan Pembimbing II Ibu AWALIAH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian masalah tindak pidana ringan melalui Prinsip Restorative Justice di wilayah hukum Kepolisian Resort Sigi, dan untuk mengetahui faktor apakah yang menghambat penyelesaian tindak pidana ringan melalui Prinsip Restorative Justice di wilayah hukum Kepolisian Resort Sigi. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau sosio-legal research, penulis melakukan penelitian pada wilayah Kabupaten Sigi, Adapun jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer dan data sekunder,yaitu data empiris yang diperoleh secara langsung dari responden yang dipilih secara purposive di lokasi penelitian dengan menggunakan teknik wawancara, Data sekunder adalah data yang diperoleh dari hasil studi dokumen tertulis yang ditemukan di lokasi penelitian, Populasi penelitian ini adalah seluruh pihak yang terkait dengan rumusan masalah ini, yaitu Kepolisian Resort Sigi, Sampel dalam penelitian ini ditentukan dengan teknik purposivesampling, Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikategorikan sesuai jenis datanya. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alam Penyelesaian Perkara Pidana, penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah hukum Kepolisian Resor Sigi mengutamakan keadilan restortif (restorativ justice) yang mengutamakan penyelesaian Tindak pidana Ringan secara kekeluargaan dan Yang kemudian menjadi factor penghambat terlaksananya mediasi berupa, tidak adanya saksi yang dengan suka rela memberikan kesaksian terhadap apa yang dia lihat dia rasakan dan dia ketahui, sehingga gagalnya titik temu penyelesaian masalah pada saat mediasi antara dua belah pihak, pelapor memiliki dendam, yang sebelumnya sudah pernah di mediasi sebelum membuat laporan polisi, namun kejadian yang sama terulang kembali, sehingga kasus tersebut harus di selesaikan melalui Litigasi. Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan; Kepolisian; Restorative Justice.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up