JudulTinjauan Yuridis Tindakan Aborsi Akibat Hubungan Seks Diluar Nikah ( Studi Kasus Putusan No 471/Pid.Sus/2019/PN Pal) |
Nama: MOHAMAD IRSYAD MUSTAFA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Mohamad Irsyad Mustafa/D101 16 223, Tinjauan Yuridis Tindakan Aborsi Akibat Hubungan Seks Diluar Nikah (studi kasus putusan No 471/Pid.Sus/2019/PN Pal), Dibimbing oleh Harun Nyak Itam Abu Meskipun tindak pidana aborsi ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih banyak kasus aborsi yang terjadi. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mengemukakan bahwa angka tindakan aborsi terjadi sebanyak 2 juta per tahun dengan 750 angka dilakukan oleh remaja putri. Rumusan masalah ini adalah Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kesalahan Terdakwa dalam Perkara Nomor 471/ Pid.Sus / 2019 / PN Pal dan Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana aborsi Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa dalam Perkara Nomor 471/ Pid.Sus / 2019 / PN Pal serta untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana Aborsi. Maka berdasarkan metode penelitian normatif diperoleh kesimpulan Pertimbangan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa pada Perkara Nomor 471/ Pid.Sus/ 2019/ PN Pal Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa bahwa pertimbangan Hakim tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana aborsi telah diatur dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana maupun dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam perkara no 471/ Pid.Sus/ 2019/ PN Pal hakim menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda Rp. 100.000.000.,- Kata kunci: Aborsi, Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana |