JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INCEST DI WILAYAH HUKUM POLRES PALU |
Nama: ARDIANSYAH |
Tahun: 2020 |
Abstrak ARDIANSYAH (D 101 16 219), dengan judul ”Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Incest Di Wilayah Hukum Polres Palu” pembimbing Harun Nyak Itam Abu, Tindak pidana (incest) merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan merupakan ancaman terhadap anggota keluarga yang merupakan sebuah korelasi keluarga menjadi korban dari pelampiasan seks keluarganya sendiri, dalam hal ini ayah kandungnya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana incest, dan kedua untuk mengetahui faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana incest di wilayah hukum Polres Palu. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, dengan lokasi penelitian pada Polres Palu dan Pengadilan Negeri Kelas IA Palu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris, dengan tipe penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Incest di Wilayah Hukum Polres Palu lebih menekankan cara preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya dilakukan oleh individu, masyarakat, pemerintah, dan kepolisian. represif pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian untuk melakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana incest melalui jalur hukum, Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana incest Faktor korban, dalam memberikan keterangan kepada penyidik apa yang dialaminya, terkadang mereka malu dan takut memberikan keterangan karena persoalan aib keluarga menjadi kendala penyidik dalam penyelidikan dan Faktor pelaku, sering terjadi pelaku melarikan diri setelah melakukan suatu tindak pidana. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Incest |