Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN SOSIO-YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI (Studi Kasus Di Kawasan Taman Nasinal Lore Lindu Kec.Gumbasa)
Nama: HUSNUL FATIMAH
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK HUSNUL FATIMAH (D 101 16 209), TINJAUAN SOSIO-YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI (STUDI KASUS DI KAWASAN TAMAN NASIONAL LORE LINDU KEC. GUMBASA). Dosen Pembimbing Achmad Allang, SH., MH. Taman Nasional Lore Lindu merupakan tempat perlindungan hayati salah satunya satwa Burung Allo, Burung Allo atau Rangkong Sulawesi (Rhyceteros Cazzsidix) merupakan satwa endemik sulawesi yang dilindungi. Fokus penelitian ini membahas tentang upaya dan faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap satwa burung Allo di Kecamatan Gumbasa. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian Yuridis Empiris yang dilakukan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan observasi dan wawancara kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Penulis juga melakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian. Hasil penelitian diperoleh bahwa upaya Perlindungan hukum terhadap satwa burung Allo dilaksanakan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melalui upaya preventif dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan perburuan satwa yang dilindungi khususnya satwa Burung Allo (Rangkong Sulawesi), menjaga habitat Asli burung Allo, dan melakukan patroli. sedangkan upaya Represif (penegakan Hukum) yang berupa pemerikasaan, penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan barang bukti tidak dilakukan. Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap satwa burung Allo yaitu keterbatasan personel, kurangnya laporan dari masyarakat, rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya peranan dan fungsi satwa burung Allo, kurangnya sosialisasi terkait satwa-satwa yang dilindungi, patroli dilakukan hanya apabila ada laporan, kurangnya tenaga Ahli dibidang tersebut, dan penegakan hukum tidak dilakukan. Kata Kunci: Burung Allo; Konservasi; Perlindungan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up