Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENANGKAPAN BURU SERGAP KEPOLISIAN SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 122/PID.SUS/2018/PN.PAL)
Nama: IRVAN SEPRIWENDI
Tahun: 2021
Abstrak
Irvan Sepriwendi (D 101 16 204) Judul Skripsi: Penangkapan Burusergap Kepolisian Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2018/PN Pal).Pembimbing: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan pembuktian terhadap tindakan penangkapan burusergap kepolisian sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkotika di pengadilan (Studi Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2018/PN Pal) dan apakah dasar pertimbangan hakim terhadap tindakan penangkapan burusergap kepolisian sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkotika di pengadilan (Studi Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2018/PN Pal).? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tindakan penangkapan burusergap kepolisian sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian terhadap tindakan penangkapan burusergap kepolisian sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkotika di pengadilan (Studi Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2018/PN Pal) seharusnya perkara penangkapan burusergap kepolisian sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkotika tidak memenuhi unsur pembuktian karena saksi fakta tidak ada atau tidak pernah dihadirkan, namun yang dihadirkan adalah saksi kepolisian yang melakukan penangkapan pada waktu terjadinya tindak pidana. Sudah pasti bahwa tentu tidak memberi rasa keadilan kepada terdakwa yang didasarkan pada hak asasi manusia. Dasar pertimbangan hakim terhadap tindakan penangkapan burusergap kepolisian sebagai saksi dalam perkara tindak pidana narkotika di pengadilan (Studi Putusan Nomor: 122/Pid.Sus/2018/PN Pal) memang pada dasarnya terdakwa terbukti menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sehingga atas dasar itu Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun; akan tetapi jenis hukuman yang harus dijalani terdakwa bukan pemidanaan akan tetapi terdakwa wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kata Kunci: Penangkapan, burusergap, narkotika Putusan pengadilan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up