Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM KEPOLISIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (Studi Di Polresta Palu)
Nama: DENIS TODING PAKIDING SAROENGOE
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Denis Toding Pakiding Sarongoe, D 101 16 202, Tinjuan Hukum Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Studi Di Polresta Palu), Tahun 2023, Pembimbing I : Dr. Syachdin S.H., M.H, Pembimbing II : Dr. Kamal, S.H., M.H Sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan terpidana dalam perkembangannya advokat sebagai penegak hukum dan termasuk dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan serta faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Polresta Palu. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitan hukum empiris yaitu usaha mendapatkan data-data primer dan dalam hal penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara secara langsung, yaitu dengan mengajukan pertanyakan yang telah disiapkan secara lisan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk memperoleh tanggapan atau jawaban dari responden tentang permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber data primer maupun sekunder. Teknik dan pengumpulan data yaitu dengan melakukan penelusuran bahan pustaka dan penelitian lapangan, yakni dengan cara melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang menjadi objek penelitian. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara induktif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan pelaksanaan sistem penyidikan di Polresta Palu selalu berpedoman dalam hukum yang digunakan dalam hal penyidikan harus sesuai dengan KUHAP dan diperjelas dengan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Pidana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta faktor yang menghambat pelaksanaan penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Polresta Palu yaitu saat penyidik melakukan tindakan olah TKP penyidik selalu kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal terjadinya pelanggaran dikarenakn pelaku selalu mengelabui penyidik berdalih barang bukti bukan milik pelaku. Kata Kunci : Kepolisian, Penyidikan, Peradilan Pidana.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up