JudulPELAKSANAAN PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM DENGAN KONTRAK BANGUN GUNA SERAH/BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) |
Nama: LILIS |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK LILIS D10116200 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM DENGAN KONTRAK BANGUN SERAH GUNA/BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) Pembimbing : H. Muh. RusliAyyub, SH, MH. Upayaoptimalisasi asset tanah yang mempunyainilaiekonomitinggidandalamrangkapembangunanfasilitasumumPemerintah Daerah mengembangkanpolakerjasamapemerintahdanswasta, haltersebutdapatdilakukansejalandengantuntutanotonomidaerahuntukmeningkatkankemampuankeuangandaerah agar mampumembiayaikegiatanpembangunandaerah. Hal inisesuaidengankewenangandaerahsebagaimanadiaturdalamPasal 194 danPasal 195 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004.KerjasamapemerintahdaerahdenganswastauntukpelaksanaanpembangunanfasilitasumumtersebutadalahdalambentukkontrakBangunSerahGuna/Build Operate Transfer (BOT), dengankonseppihakswastamembangunbangunansiappakaiberikutfasilitas di atastanahtersebutdanmendayagunakanselamaperiodekonsesitertentuuntukkemudiansetelahjangkawaktuberakhirmenyerahkankembalitanahdanbangunanberikutfasilitasnyabesertapendayagunaannyauntukdikelolaolehPemerintah Daerah. KontrakBangunSerahGuna/ Build Operate (BOT) tersebuttelahdiaturdalamPeraturanPemerintahNomor 6 Tahun 2006 tentangPengelolaanBarangMilik Negara / Daerah danPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 22 Tahun 2009 tentangPetunjukPelaksanaanPeraturanPemerintahNomor 50 Tahun 2007 tentangPedomanPelaksanaanKerjaSama Daerah. PelaksanaanpembangunanfasilitasumumdengankontrakBangunSerahGuna/Build Operate Transfer (BOT) di Pemerintah, mengalamibeberapahambatan yang disebabkanolehbeberapafaktordiantaranyaketidakseragamanatauketidakkonsistenandaribeberapaperaturanperundang-undangan yang mengatur ,ketidaksepahamanatauadanya multi tafsirterhadapperaturanperundang-undangandariaparaturpemerintahdaerah, masyarakatmaupunpemangkukepentingan yang terkait, kurangnyaSumberDayaManusia yang mempunyaikompentensi di bidangkerjasmakhususnyadalamhalpenyusunankontrak, kurangmatangnyaperencanaandari investor, yang mengakibatkanketerlambatanpelaksanaanpembangunankarenakurangnyadanadankesulitanmencaripenyandangdana (Bank/LembagaKeuangan) yang maudiajakkerjasamaoleh investor, hambatanbirokrasi yang ditimbulkanolehorganisasidankoordinasiproyek yang kurangbaiksertaadanyapergantiankepemimpinanpadaSatuanKerjaPerangkat Daerah anggota Tim KoordinasiKerjasama Daerah. Kata Kunci : Build Operate and Transfer (BOT). |