Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK PIDANA DALAM PENGGUNAAN JALAN UMUM OLEH PERUSAHAAN GALIAN C (Studi Kasus Jalan Poros Palu - Donggala)
Nama: SURYANSAH
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAKSI Suryansah /D101 16 199, Aspek Pidana Dalam Penggunaan Jalan Umum Oleh Perusahaan Galian C ( Studi Kasus Jalan Poros Palu – Donggala ) , Dibimbing oleh Harun Nyak Itam Abu Ada beberapa perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk penyelenggaraan kegiatan korporasinya. Hal ini tentun mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang pada akhirnya tujuan penyelenggaraan jalan oleh Negara tidak dapat tercapai. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar atau mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Dari kasus pelanggaran terhadap fungsi jalan ini timbul pertanyaan. Bagaimanakah pengaturan hukum pidana terhadap penggunaan jalan umum oleh Perusahaan Galian C? dan Apakah hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pengunaan jalan umum oleh Perusahaan Galian C ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan jenis data primer berupa wawancara pihak Kepolisian Resort Palu, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, serta data dan dokumen yang relevan dengan tujuan penelitian dari kedua instansi tersebut. Berdasarkan metode tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi telah tegas di atur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 11, pasal 12, dan pasal 42, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 ayat (1). Dan tindakan pihak Kepolisian Resort Palu dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap penggunaan jalan umum oleh Perusahaan Galian C sudah sesuai aturan tetapi masih kurangnya kesadaran pihak perusahaan dalam penggunaan jalan umum tersebut. Saran yang diberikan adalah seharusnya pihak kepolisian bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut. karena sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kelak tidak terjadi lagi pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Kata kunci : Aspek Pidana,Penggunaan Jalan Umum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up