JudulPerlindungan Hukum Terhadap Pihak Lesse Atas Penarikan Kendaraan Secara Paksa Oleh Perusahaan Pembiyayaan Dalam Prespektif Uu No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia |
Nama: KHANZA UFAIRA FEBRIANTI |
Tahun: 2021 |
Abstrak KHANZA UFAIRA FEBRIANTI, D 101 16 198, Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Lesse (Penyewa) Atas Penarikan Kendaraan Secara Paksa oleh Perusahaan Pembiayaan Dalam Perspektif Menurut UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. (Di bimbing oleh Suarlan datupalinge, S.H., M.Hum). Penulisan ini bertujuan untuk meninjau dan mengetahui dua hal. Pertama, Apa yang mendasari tindakkan perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari pihak lesse. Kedua, Bagaimana perlindungan hukum bagi lesse atas penarikan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, buku, literatur, maupun surat kabar dan dengan memaparkan data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dan disesuaikan penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian ini diketahui bahwa menurut UU No. 42 tahun 1999 pihak leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak secara paksa, dan seharusnya pihak leasing melaporkan ke pengadilan tentang kasus konsumen kemudian disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan, jika pihak lesing tetap melakukan penarikan paksa maka akan di jatuhi hukuman represif yaitu denda, penjara dan/atau ganti rugi. Kata Kunci : pihak leasing, pihak lesse, dan perlindungan hukum. |