Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERANAN CONSERVATOIR BESLAG (SITA JAMINAN) DAN EXECUTOIR BESLAG (SITA EKSEKUSI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
Nama: SYARIPUDDIN
Tahun: 2023
Abstrak
Tinjauan penulisan ini adalah agar supaya masyarakat memahami bagaimana pelaksanaan Consevatoir Beslag dan Executoir Beslag, Conservatoir Beslag dan Executoir Beslag merupakan tindakan persiapan pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat untuk sementara waktu guna menjamin putusan pengadilan, serta untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penyitaan tersebut. Putusan perdata tersebut dapat berupa, menguangkan atau menjualkan barang milik debitur yang disita. Tindakan hukum ini diambil oleh pengadilan mendahului putusan. Apabila dengan putusan hakim pihak tergugat dimenangkan dan gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah dan berharga. Dalam pelaksanaan Conservatoir Beslag harus berdasarkan pada alasan-alasan yang disebutkan dalam pasal 197,227 dan pasal 261 HIR, pasal 206 RBg sedangkan pelaksana Executoir Beslag yaitu 197,198,199 HIR, pasal 208,209 dan pasal 210 RGb. Pelaksanaan Conservatoir Beslag dan Executoir Beslag berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri. Penunjukan juru sita atas perintah ketua pengadilan negeri dimana menyertakan dua orang saksi dan aparat kelurahan dan aparat keamanan dan juru sita di haruskan membuat berita acara penyitaan. Hambatan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Conservatoir Beslag dan Executoir Beslag adalah bahwa terkadang barang yang akan disita sudah dialihkan ke pihak lain, barang menjadi warisan, barang yang akan disita sudah menjadi hal tanggungan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up