JudulASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL |
Nama: NI GUSTI SAYU PUTU DEVIYANI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Penelitian Mengenai penyelesaian konflik pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Merupakan penelitian yang bersifat Deskritif Analisis yang diharapkan mendapat gambaran mengenai cara untuk menyelesaikan konflik baik mengenai konflik antara karyawan dengan Perusahaan, maupun konflik kepemilikan pada perusahaaan Penanaman Modal Asing, sehingga terdapat kepastian hukum dalam mendorong perkembangan Investasi yang berasal dari penanaman Modal Asing. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perselisihan dan sengketa kepemilikan perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dan apakah hambatan-hambatan dalam proses Asimilasi pengusaha nasional dengan Pemodal Asing serta kontribusinya dalam rangka meningkatkan daya saing dan kemampuan Pemodal Asing. Penelitian dilakukan di beberapa Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bali, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Bali dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung maupun dengan memberikan daftar pertanyaan secara tertulis kepada responden. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan, apabila terjadi konflik kepemilikan Perusahaan Penanaman Modal Asing, dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Indonesia dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Hal ini disebabkan karena Perusahaan Penanaman Modal Asing tersebut sudah berbadan Hukum Indonesia (Perseroan Terbatas) sehingga kasusnya dapat diselesaikan menurut ketentuan Hukum Indonesia. Disamping itu penyelesaian sengketa yang terjadi pada perusahaan Penanaman Modal asing dapat juga diselesaikan melalui Arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif) Kata Kunci: Penanaman Modal Asing, Penyelesaian Konflik, KUHPedata ? |