Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN WASIAT BAGI ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Nama: YOGA ANUGRAH MARTINUS
Tahun: 2023
Abstrak
Pengangkatan anak menimbulkan adanya hubungan baru antara orang tua angkat dengan anak angkat, dengan adanya hubungan baru tersebut kemudian timbul permasalahan yang sangat serius mengenai kedudukan anak angkat terhadap pembagian warisan dari orang tua angkatnya, mirisnya sampai saat ini hal tersebut masih menjadi persoalan yang tak dapat dihindarkan. Peraturan mengenai pengangkatan anak di Indonesia secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak yang merupakan petunjuk teknis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaiman kedudukan anak angkat dalam pembagian harta waris menurut hukum Islam dan Besar bagian warisan yang diterima Anak angkat menurut hukum Islam, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, data skunder atau penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan permasalahan yang di angkat dapat disimpulkan bahwa Menurut ketentuan hukum Islam anak angkat tidak mewaris, kemudian nilai pihak anak angkat adalah sosok yang mempunyai pertalian hubungan kemanusiaan yang bersifat khusus dalam soal kedekatan dan saling membantu serta penempatan statusnya dalam keluarga orang tau angkatnya sebagaimana layaknya keluarga sendiri. Dengan demikian anak angkat tidak termasuk golongan ahli waris, maka dengan sendirinya anak angkat tersebut tidak akan memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya yang telah meninggal terlebih dahulu. Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak anak angkat dan orang tua angkat Kompilasi Hukum Islam memberi kepastian hukum berupa wasiat wajibah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 209 KHI Ayat (1dan 2). Besar bagian warisan yang diterima anak angkat menurut hukum Islam Seorang anak angkat tidak berhak untuk mendapatkan warisan, kecuali dia ditunjuk oleh orang tua angkatnya sebagai ahli waris sedangkan wasiat wajibah dapat diberikan jika anak angkat tersebut tidak memperoleh wasiat apa pun dari orang tua angkat. Adapun besarnya wasiat tersebut maksimalnya 1/3 dari keseluruhan warisan si pewaris, Pembatasan dalam pemberian wasiat tersebut bertujuan agar tidak menghilangkan hak para ahli waris untuk mendapatkan bagian atas harta peninggalan pewaris.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up