JudulPELAKSANAAN PEMUFAKATAN JAHAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 120/PID.B/2018/PN.PAL) |
Nama: DENNY ANDICA RAMA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Denny Andica Rama (D 101 16 186). Judul: Pelaksanaan Pembuktian metode pembelian terselubung (under cover buy) mengenai Pemufakatan Jahat Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan No. 120/Pid.B/2018/PN.Pal). Pembimbing: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan pembuktian pemufakatan jahat tentang pembelian terselubung dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Pengadilan No. 120/Pid.B/2018/PN.Pal)., dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana narkotika (Studi Putusan Pengadilan No. 120/Pid.B/2018/PN.Pal). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian pemufakatan jahat tentang pembelian terselubung dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Pengadilan No. 120/Pid.B/2018/PN.Pal) dimana proses penangkapan terdakwa Muhammad Ali Putra Alias Ali Bin Lukman Salengke, penyidik menerapkan teknik pembelian terselubung untuk menangkap tersangka. Akan tetapi, pada proses penangkapannya tidak dilaksanakan sesuai yang seharusnya. Dimana disini penyidik dalam melakukan pembelian terselubung menggunakan informan. Bahwa kedudukan informan dalam pembelian terselubung hanyalah sebatas sampai memberikan informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Narkotika. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana narkotika (Studi Putusan Pengadilan No. 120/Pid.B/2018/PN.Pal) bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa Muhammad Ali Putra Alias ALI Bin Lukman Salengke bersama-sama dengan saksi Yanti Binti Yasmin telah melakukan proses saling membantu dalam jual beli Narkotika golongan I dan telah terjadi permufakatan jahat dalam peredaran narkotika padahal diketahui bahwa dalam peredaran narkotika tersebut dilakukan tanpa hak dan melawan hukum; Dengan demikian Unsur “Percobaan atau permufakatan jahat” telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; Kata Kunci: Pembuktian, Pemufakatan Jahat, Tindak Pidana Narkotika, Putusan pengadilan. |