JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TEMBAK DI TEMPAT DALAM PENANGANAN PERKARA |
Nama: EVAN GUNAWAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Evan Gunawan, D10116184, Tinjauan Yuridis Terhadap Standar Operasional Prosedur Tembak Di Tempat Dalam Penanganan Perkara, Pembimbing : H. Ridwan Tahir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Tembak di Tempat Dalam Penanganan Perkara oleh anggota Polri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah SOP Tembak di Tempat oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagaimanakah Pertanggungjawaban anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan Tembak di Tempat. Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode normatif, dan Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta sumber kepustakaan lainnya. Berdasarkan Penelitian yang dilakukan : Standar Operasional Prosedur Tembak di Tempat oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu tembak di tempat adalah upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku/tersangka, tembak di tempat dilakukan jika benar-benar menghadapi ancaman/tindakan berbahaya dengan bersifat segera yang dapat mengakibatkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat. Adapun Pertanggungjawaban anggota Polri dalam melakukan tindakan tembak di tempat, yaitu terdapat dua bentuk pertanggungjawaban. Pertama, jika sesuai SOP Tembak di Tempat, maka pertanggungjawabannya hanya sekedar memberikan bantuan medis kepada tersangka yang tertembak, membuat laporan terinci atas penggungaan kekuatan tembak di tempat kepada atasan, dan memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban (tersangka yang tertembak) atas tindakan dan akibat dilakukannya tembak di tempat. Kedua, jika tindakan tembak di tempat tidak sesuai prosedur, maka anggota Polri dapat dikenakan hukuman pidana yang bersamaan dengan penjatuhan sanksi dari sidang disiplin berupa, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, sampai mutasi yang bersifat demosi, atau sanksi dari sidang kode etik berupa, dipindahtugaskan ke jabatan/fungsi/wilayah yang berbeda bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Kata Kunci: SOP; Tembak Di Tempat; Penanganan Perkara. |