JudulTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PESERTA UNJUK RASA DI KOTA PALU |
Nama: SITI NS. |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Siti Nurhalisa Ms, D10116183, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Peserta Unjuk Rasa Di Kota Palu, Tahun 2022, Di Bawah Bimbingan, Pembimbing : H.Hamdan Hi. Rampadio Mengamankan suatu aksi unjuk rasa kepolisian atau yang dalam hal ini bertugas mengamankan aksi unjuk rasa berkewajiban menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia. Secara khusus mengkaji tentang hal tersebut serta meneliti tentang penerapan prinsip dan standar tersebut di lapangan. banyak hal yang dapat memungkinkan terjadinya kericuhan dalam unjuk rasa dapat terjadi akibat dari peserta unjuk rasa ataupun dari pihak kepolisian, adapun pandangan dari permasalahan yang akan dijadikan pembahasan yakni bentuk perlindungan apa saja yang wajib dihormati pihak kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang juga dapat memperluas pembahasan dan menjelaskan apa penyebab terjadinya kericuhan dalam unjuk rasa yang kita ketahui hal tersebut dapat merugikan banyak pihak, mulai dari aparat kepolisian, dan juga peserta unjuk rasa itu sendiri, mau pun masyarakat sekitar yang berada dalam lokasi terdekat terjadinya aksi unjuk rasa. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif. Jenis penelitian yakni yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa segala bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia diatur dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Juga pada undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat yang mana pasal ini merujuk kepada peserta unjuk rasa adapun perlindungan hukumnya diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang dijelaskan dalam hal ini mengatur keseluruhan perlindungan serta tindakan-tindakan dari para peserta unjuk rasa maupun peraturan dari pada sikap pihak kepolisian dalam mengamakan suatu aksi unjuk rasa. Kata kunci : Hak Asasi Manusia, Pengamanan, Unjuk Rasa. |