JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PROSTITUSI YANG MELIBATKAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO.238/PID.SUS/2015/PN PAL) |
Nama: FERGIE VEISTYVANNY BANDULE |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK FERGIE VEISTYVANNY BANDULE (D 101 16 182), Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Prostitusi Yang Melibatkan Anak (Studi Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2015/PN Pal). Di bimbing oleh BENNY DIKTUS YUSMAN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku prostitusi yang melibatkan anak dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku prostitusi yang melibatkan anak dalam putusan perkara Nomor 238/Pid.Sus/2015/PN.Pal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif, yaitu teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : (1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku prostitusi yang melibatkan anak, masih kurang tepat. Penuntut Umum mendakwa pelaku dengan Pasal 88 jo 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang digunakan sudah sesuai karena telah mencocoki unsur-unsur didalamnya. Akan tetapi, dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku prostitusi anak, hakim hanya menjerat mucikari (penyedia sarana) saja , tanpa menjerat juga para pengguna jasanya. Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak para pengguna jasa prostitusi dapat dijatuhi pidana. Dan penerapan sanksi pidana masih terdapat kekeliruan yaitu tidak mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak tetapi mengacu pada sanksi pidana di KUHP. (2) Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku prostitusi yang melibatkan anak yaitu alat bukti dalam kasus ini yaitu keterangan para saksi, surat akta kelahiran dari para korban dan keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian, sehingga majelis hakim memperoleh keyaakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku prostitusi yang melibatkan anak, lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa, karena dianggap masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Kata Kunci : Pelaku; Prostitusi; Anak. |