JudulPenerapan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis |
Nama: MUHAMMAD DIAZ ARIO VIRGIAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Muhammad Diaz Ario Virgiawan, D 101 16 177, Penerapan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Tahun 2021, Pembimbing I: Dr. Mujahidah, S.H., M.H. Pembimbing II: Leli Tibaka, S.H., M.H. Penelitian ini adalah kemampuan Pemerintah Kota Palu dalam menerapkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan yang dilakukan Pemerintah Kota Palu terhadap Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018, apakah telah diterapkan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam rangka mengatasi masalah gelandangan dan pengemis atau belum. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta hasil wawancara yang dilakukan penulis bersama perwakilan dari perangkat-perangkat daerah yang terkait dengan penanganan gelandangan dan pengemis, dan kemudian dianalisa menggunakan teori atau konsep yang ada di dalam kerangka teoritis. Berdasarkan permasalahan yang diangkat, dapat disimpulkan Penerapan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis oleh Pemerintah Kota Palu belum maksimal, dikarenakan beberapa upaya penanganan yang belum dilaksanakan, seperti pelatihan keterampilan, magang dan/atau perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendidikan dan derajat kesehatan, hingga pemberian fasilitas berupa tempat tinggal sementara. Pemerintah Kota Palu harus meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah yang terkait dengan penanganan gelandangan dan pengemis di Kota Palu, dan diharapkan bisa memberikan kesadaran penuh kepada masyarakat Kota Palu agar tidak lagi memberikan sesuatu kepada gelandangan dan pengemis dan juga dapat berkontribusi dalam membantu menegakkan perda ini. Kata Kunci: Gelandangan, Palu, Pengemis. |