JudulTINJAUAN YURIDIS HAK PAKAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL |
Nama: NIZAR |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Nizar, D101 16 175, Tinjauan Yuridis Hak Pakai Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Dibimbing oleh Bapak Dr. Syamsuddin Baco,S.H.,M.H selaku pembimbing utama. Pengaturan berkaitan dengan Hak Pakai telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Selanjutnya di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Hak Pakai menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Perbedaan Hak Pakai menurut Undang-Undang Dasar Pokok Agraria dan Undang-Undang Penanaman Modal.Metode Penelitian Yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, dengan Mengkaji atau Menganalisis Data Sekunder Bersumber Pada Bahan Hukum Primer. Hasil Pembahasan Mengenai pengaturan hak pakai dalam UUPA mencakup prosedur Pemberian hak Pakai atas dasas hak mengusai dari negara. negara dapat memberikan tanah kepada seorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluanya. karena banyaknya aturan hukum yang Indonesia perlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat maka dibentuklah suatu badan legislatif yang memiliki tugas untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan, maka tidak menutup kemungkinan akan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang tumang tindih dantidak selaras satu sama lain.dmapak dari adanya perbedaan dalam UUPA dan UU Penanaman Modal terjadinya perbedaan penafsiran alam pelaksanaannya.olehnya itu diperlukan peran serta masyarakat ikut turuf aktif atas setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan umumataupun terindikasi bahwa kebijakan yang bersangkutan tidak selaras dengan aturan lain. Kata Kunci : Hak Pakai, penanaman Modal |