JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG POLIGAMI YANG DI RAHASIAKAN KEPADA ISTRI SAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM |
Nama: MUH FIKRI AULIARAMLI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penelitian ini terkait dengan persoalan keabsahan praktik poligami yang dirahasiakan kepada istri sah dalam tinjauan Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimanakah syarat sah poligami berdasarkan Kompilasi Hukum Islam?, kedua, Bagaimanakah akibat hukum bagi praktik poligami yang dirahasiakan kepada Istri menurut Kompilasi Hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan persoalan poligami. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: Pengaturan syarat sah poligami dalam Kompilasi Hukum Islam telah diatur dalam Pasal 58 Ayat (1) yaitu adanya persetujuan istri dan adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Terkait dengan syarat persetujuan istri dapat dikecualikan dengan 3 (tiga) kondisi yang meliputi apabila istri tidak cakap lagi sebagai subjek hukum perikatan, istri tidak lagi diketahui kabarnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau terdapat penilaian Hakim untuk dapat memberikan izin poligami. Akibat hukum bagi praktik poligami yang dirahasiakan kepada Istri adalah istri kedua yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir dan bathin jika suami meninggalkannya, karena pernikahannya tidak dianggap sah oleh Negara, anak dari istri yang dinikahi siri juga dianggap anak haram yang tidak ada hubungan keperdataan terhadap ayahnya. Istri yang dinikahi secara siri serta anak dari hasil pernikahan siri juga tidak bisa menuntut hak-haknya dalam hal pewarisan jika suaminya meninggal, karena pernikahannya yang secara illegal, sehingga Negara tidak memberikan jaminan terhadap pelaku praktik poligami dengan nikah siri. Mereka akan mengalami banyak persoalan dalam kehidupan, baik yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, kehidupan sosial, status ahli waris dan sebagainya. Kata Kunci: Istri Sah, Poligami, Kompilasi Hukum Islam |