Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSTATUS KEPEMILIKAN PULAU KURIL MENURUT HUKUM INTERNATIONAL (SENGKETA ANTARA JEPANG DAN RUSIA)
Nama: NURSOFIA
Tahun: 2022
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan cara memperoleh wilayah oleh suatu Negara menurut hukum internasional?. 2) Bagaimana status kepemilikan Pulau Kuril yang dipersengketakan oleh Jepang dan Rusia?. Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah : Untuk mengetahui pengaturan cara memperoleh wilayah suatu negara menurut hukum internasional. Untuk mengetahui status kepemilikan Pulau Kuril yang dipersengketakan oleh Jepang dan Rusia. Penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan penggunaan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana yang senantiasa dapat diperiksa dan ditelaah secara kritis, akan berkembang terus atas dasar penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Dilihat dari perjanjian-perjanjian yang menjadi dasar klaim Rusia yaitu Perjanjian Yalta, Perjanjian Postdam, Deklarasi Kairo dan Perjanjian Perdamaian San Fransisco serta perjanjian-perjanjian yang menjadi klaim Jepang yaitu perjanjian Shimoda, Perjanjian St. Petersburg dan Deklarasi Bersama Rusia dan Jepang yang dikaitkan dengan Hukum Internasional. Dilihat dari cara perolehan wilayah yaitu pendudukan (occupation) Jepang dan Rusia pada keempat pulau yang disengketakan dikaitkan dengan fakta historis. Kata Kunci: Hukum Internasional; Status Kepemilikan Pulau Kuril.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up