Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PEMALSUAN BENIH TANAMAN (Studi Kasus Perkara Nomor.411/PID.SUS/2018/PN PAL)
Nama: SYEIHUN BADJEBER
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Syeihun Badjeber/D10116154, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perkara Pemalsuan Benih Tanaman (Studi Kasus Perkara Nomor.411/Pid.Sus/2018/PN.Pal) Dibimbing Oleh Ridwan Tahir Tindak pidana pemalsuan semakin marak terjadi, dilihat dari berbagai jenis pemalsuan yang dapat dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Salah satunya yaitu pemalsuan benih tanaman, dimana banyak yang kita ketahui bahwa benih tanaman sangat berperan penting bagi pertumbuhan, penanaman tumbuhan, maupun dari segi ekonomi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dalam Pasal 13 ayat (3), benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pemalsuan benih tanaman berdasarkan putusan No.411/Pid.Sus/2018/PN.Pal? dan bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dalam perkara pemalsuan benih tanaman berdasarkan putusan No.411/Pid.Sus/2018/PN.Pal?. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan teknik analisis data deskriptif kuantitafif. Berdasarkan hasil penelitian, dalam pengadaan benih apabila produsen atau perusahaan ingin mengedarkan benih bina harus memiliki atau mematuhi beberapa syarat yaitu memiliki izin produksi, permohonan izin, maupun dari bagian pengemasan, penyimpanan, ataupun pengangkutan benih bina. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sangatlah tepat dan memberikan efek jera terhadap terdakwa. Kata kunci : Benih Tanaman, Pemalsuan, Tinjauan Hukum Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up