JudulImplementasi Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Terhadap Narapidana Perempuan Di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Palu |
Nama: NI KADEK RATNA DEWI LESTARI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Rumusan masalah dalam skripsi adalah sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi Narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Palu?Kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh aparat lembaga pemasyarakatan dalam melaksanaan pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi Narapidanadi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIIPalu?Hukum pidana, berbeda dengan bagian hukum yang lain, yaitu terjadinya penambahan penderitaan dengan sengaja dalam bentuk pidana, dengan tujuan lain, yakni menetukan sanksi terhadap pelanggaran peraturan larangan, guna menjaga ketertiban, ketenangan dan kedamaian dalam masyarakat. Hukum pidana adalah hukum sanksi negatif, karena sifat dari hukum pidana itu, adalah sebagai sarana upayalain sehinggamempunyai fungsi yang subsidair.Sanksi pidana termasuk juga tindakan, karena suatu penderitaan yang dirasakan tanpa henti untuk mencari dasar, hakekat dan tujuan pidana dan pemidanaan, guna memberikan pembenaran dari pidana itu.Sebagai telaahan dari hukum penitensier (strafrechttelijk sanctierecht), pidana atau hukuman, merupakan hal yang terpenting dalam hukum pidana, sehingga hakekat hukum pidana adalah hukum sanksi.Hukum pidana mengecam pelanggaran dengan sanksi istimewa, itulah tugas hukum pidana.Berupa pidana mati, pidana badan, perampasan kemerdekaan dan pernyataan tidak hormat.Sanksi pidana bersumber dari ide dasar, mengapa diadakan pemidanaan. Sedangkan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar untuk apa diadakan pemidanaan itu. Sanksi pidana bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan tersebut.Pemerintah dalam melaksanakan perlindungan, pemenuhan dan penegakan serta penghormatan dan perlindungan hak warga binaan pemasyarakatan, telah diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang kini telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. |