Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK KEPERDATAAN FIRST TRAVEL DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAM TERHADAP PERAMPASAN HARTA MILIK KONSUMEN MENJADI HARTA MILIK NEGARA
Nama: APRIANTI ANGELINA
Tahun: 2021
Abstrak
Aprianti Angelina, D 101 16 150, Tanggung Jawab Negara dalam Penyelesaian Konflik Keperdataan First Travel Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Ham Terhadap Perampasan Harta Milik Konsumen Menjadi Harta Milik Negara, Dosen Pembimbing: Dr. Aswar Rowa, S.H., M.H. Agen First Travel telah melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Sebab itu, First Travel harus mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam putusannya menyatakan bahwa aset First Travel dirampas untuk negara. Hal tersebut menyebabkan ribuan orang yang menjadi korban tidak mendapatkan kembali haknya. Kasus First Travel yang dimulai dari tahun 2017 sampai kini masih menjadi polemik dikalangan masyarakat, praktisi, dan akademisi. Berangkat dari hal tersebut maka penulis mengangkat rumusan masalah tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum dan ham terhadap konsumen jasa biro PPIU dalam putusan MA No.3096 K/Pid.Sus/2018 terhadap perampasan harta milik korban menjadi harta milik negara serta bagaimana upaya hukum atau mekanisme pemulihan aset harta milik korban yang dirampas untuk negara. penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan berdasarkan data pustaka dan norma-norma hukum tertulis dimana penulis berusaha memberikan gambaran secara detail, menyeluruh, mendalam, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap para jama’ah umroh selaku konsumen secara sosiologis masih lemah khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak para konsumen melalui peraturan perundang-undangan. Korban First Travel masih memiliki hak sipil yang harus dijunjung tinggi untuk memperoleh kembali aset dari tindak pidana yang dialami. Namun, mekanisme yang tersedia di peraturan perundang-undangan di Indonesia belum cukup mengakomodasi. Pemerintah harus segera menyediakan mekanisme pemulihan kerugian yang dialami korban dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar ketidakadilan yang dialami oleh jamaah tidak terjadi pada kasus lain yang serupa. Kata Kunci : First Travel, Perampasan Aset, Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up