JudulPerlindungan Hukum Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah |
Nama: ANDREE REFO KANI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Perlindungan Hukum Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah. Fakultas Hukum, Universitas Tadulako. Pembimbing, Ibu Hj. Darwati Pakki,S.H.,M.H Sebagai Pembimbing Satu dan Bapak Abraham Kekka,S.H.,M.Hum Sebagai Pembimbing Dua. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", yang dimaksud dalam Pasal ini bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechstaat) yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Negara Hukum, yaitu prinsip menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, pada dasarnya adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli, karena dia memperoleh hak kebendaan dengan didasari itikad baik. Artinya, dia tidak mengetahui cacat atau cela dari proses perolehan barang tersebut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 531 KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah sesuai dengan putusan pengadilan dan Bagaimana akibat pembatalan akta dalam hal pembeli yang beritikad baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yang menguraikan data dalam bentuk kalimat yang disusun secara sistematik. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dapat diambil kesimpulan implementasi perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik dalam akta jual beli yakni pembeli wajib dalam membeli tanah dari penjual sebagai pemilik tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah, jual beli dilakukan di hadapan PPAT, pada waktu jual beli tanah objek jual beli tidak sedang dalam sita atau perkara dan apabila terdapat gugatan pembatalan akta jual beli tanah, penggugat harus membuktikan bahwa jual beli tersebut dapat dibatalkan jika melanggar syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan batal demi hukum jika melanggar syarat objektif, kemudian akta tersebut hanya akan menjadi akta dibawah tangan saja dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menyusun peraturan untuk membuat regulasi tentang kriteria atau tolak ukur dari pembeli beritikad baik yang jelas dan tegas. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jual Beli Tanah, Pembeli Beritikad Baik. |