Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERANAN POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM TERHADAP AKSI DEMONSTRASI DI PALU
Nama: DODDY MARGA PATARA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK DODDY M. PATARA ( D10116145 ) “Peranan Polri Sebagai Penegak Hukum Terhadap Aksi Demonstrasi Di Palu”, Di Bawah Bimbingan Harun Nyak Itam Abu, SH., MH. Demonstrasi merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh undang-undang. Demonstrasi lazimnya melibatkan orang benyak dengan cara turun kejalan, hal ini umumnya dilakukan oleh mahasiswa atau ormas. Demonstrasi bertujuan untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat mereka mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak memihak rakyat kecil. Walaupun mengatasnamakan rakyat tidak sedikit demonstrasi yang berujung anarkis dan memekan banyak korban. Untuk mencegah hal ini terjadi maka negara mengamanatkan POLRI dalam pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yakni dalam menyampaikan pendapat dimuka umum POLRI bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan anggota POLRI dalam menangani aksi demonstrasi yang bersifat anarkis di Kota Palu. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami oleh anggota POLRI saat mengamankan jalanya aksi demonstrasi. Metode yang penulis gunakan dalam dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan meneliti keberlakuan hukum dari aspek kenyataan. Penelitian ini dilakukan di Polres Palu. Adapun jenis data yang diperoleh oleh penulis berasal dari hasil wawancara langsung serta meminta data-data dengan pihak yang terkait dan relevan dengan masalah yang diteliti. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan dalam menangani aksi demonstrasi anggota POLRI mempunyai tiga tahapan cara bertindak; yaitu cara bertindak untuk situasi hijau, situasi kuning dan situasi merah. Tindakan untuk situasi hijau adalah negosiasi dengan massa aksi, sedangkan untuk situasi kuning dilakukan apabila massa mulai melakukan tindakan menyimpang, untuk situasi ini POLRI mengerahkan kendaraan lapis baja dan untuk situasi merah dilakukan apabila massa sudah melakukan pelanggaran hukum, dimana akan dilakukan tindakan pembubaran kepada pengunjuk rasa agar meninggal lokasi unjuk rasa. Kemudian hambatan yang dialamai oleh anggota POLRI ada dua, yaitu hambata internal dimana jumlah apparat dilapangan tidak sebanding dengan jumlah massa dan hambatan eksternal yaitu, lambatnya pemberitahuan, massa yang tidak bersinergi dengan korlap dan pejabat yang menerima tuntutan seringakali tidak ada ditempat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up