Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI PASAR MODAL AKIBAT ADANYA INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM PROSPEKTUS
Nama: DYLLAN FERDIAN WENAS
Tahun: 2022
Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI PASAR MODAL AKIBAT ADANYA INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM PROSPEKTUS Dyllan Ferdian W D101 16 144 Pembimbing : Abraham Kekka, SH.MH ABSTRAK Setiap Perusahaan yang hendak bergabung di Pasar Modal haruslah mengikuti proses IPO (Initial Public Offering) atau Penjualan saham Perdana terlebih dahulu, untuk melakukan IPO Emiten harus melalui prosedur-prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait salah satunya berkaitan dengan perinsip keterbukaan informasi. Namun pada praktiknya masih ada perusahaan yang melanggar prinsip tersebut dengan memberikan informasi yang menyesatkan yang dapat merugikan investor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor di pasar modal akibat prospektus yang menyesatkan dan juga bertujuan untuk mengetahui penerapan tugas dan fungsi OJK dalam memberikan perlindungan hukum terhadap investor akibat informasi yang menyesatkan dalam prospektus. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dimana penelitian ini akan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dimasyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Norma hukum yang berlaku tersebut berupa norma hukum positif yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang, baik dalam bentuk Undang-undang dasar, Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan seterusnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan Perlindungan hukum yang diberikan kepada investor yaitu secara represif dimana perlindungan yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. OJK memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan disektor pasar modal dalam melaksanakan tugasnya maka OJK memiliki wewenang untuk melindungi investor. Penelitian ini juga memberi masukkan agar penerapan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi jalannya Pasar Modal agar lebih meningkatkan fungsi pengaturan dan pengawasannya sehingga meminimalisir terjadinya kejahatan dalam pasar modal. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Prospektus Menyesatkan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up