JudulPENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK PADA PERUMAHAN UNIVERSITAS TADULAKO |
Nama: ALDIO RIANTAMA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penilitian ini berfokus terhadap perumahan Universitas tadulako yang dimana di kelolah oleh pengembang perumahan yang masih statusnya Hak Guna Bangunan maka diperlukan pengalihan status tanah menjadi Hak Milik bagi yang membeli rumah di perumahan Universitas Tadulako agar dapat menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut. Permasalahan penilitian ini adalah bagiamanakah proses pengalihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak milik pada perumahan universitas tadulako, serta kendala apa yang di hadapi dalam proses pengalihan hak guna bangunan menjadi hak milik pada perumahan universitas tadulako. penilitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengalihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak milik serta kendala apa yang dihadapi dalam pengalihan tersebut. Pada penilitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang diangkat dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas tanah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Dalam pelaksanaannya pemohon harus melampirkan sertipikat tanah yang bersangkutan sebagai alat bukti yang sah dalam kepemilikannya, melampirkan KTP/KK, NPWP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat pernyataan dari pemohon serta membayar uang pemasukan kepada negara. kemudian proses permohonan peningkatan hak guna bangunan dilakukan di Kantor Pertanahan dengan memenuhi syarat. Kendala yang dihadapi warga perumahan universitas tadulako ialah warga kurang paham terhadap proses administrasi, biaya dan waktu yang lama serta menunggu proses cicilan KPR lunas. |